in ,

Fadli Zon Ungkap Lima Alasan RUU HIP Harus Dicabut

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyebutkan lima alasan agar rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut atau dihentikan pembahasannya. Alasan pertama, setiap undang-undang tak boleh berpretensi menjadi undang-undang dasar. 

Namun, menurut Fadli, fatsoen ketatanegaraan itu telah dilanggar oleh RUU HIP. Fadli mengatakan, dalam Naskah Akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah lebih tepat diajukan saat kita hendak merumuskan undang-undang dasar, bukannya undang-undang.

Baca Juga: MUI & NU Protes Keras Gotong-Royong Di RUU HIP Lolos, PDIP Akhirnya Sepakat Trisila-Ekasila Dihapus

“Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi,” kata kepala Badan Kerja Sama Antarparlemen dalam pesannya, Senin (15/6) malam. 

Alasan kedua, lanjut Fadli, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang. Ironisnya, RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri. 

Baca Juga: Umat Islam Siaga Satu, PKI Akan Bangkit Lewat RUU HIP

“Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini,” kata dia. 

Fadli mengatakan, Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila. Satu-satunya yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh omnibus law.

“Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan,” ujarnya. 

Halaman: 1 2 3

Rekomendasi

Perhatian! Jakarta Tidak Gelar Pembuatan SIM Gratis Pada 1 Juli 2020

PSI: Kami Tidak Kenal Charlie Wijaya Yang Melaporkan Bintang Emon Ke Kominfo