in

Oktober Penuh Berkah! Bantuan Baru Khusus PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

Fajar.ikhtisar.net- Pada bulan Oktober ini pemerintah kembali memberikan BLT UMKM Rp 1 2 juta khusus bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung. Berikut informasi cara mendapatkan dan syarat yang harus dipenuhi. 

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo dengan secara resmi meluncurkan program baru yakni Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021. Peluncuran bantuan ini dimulai dari kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Bantuan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW ini nantinya akan diberikan kepada sebanyak 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia. Untuk besaran dana yang diberikan sebesar Rp1,2 juta. 

“Di seluruh Indonesia nanti sebanyak 1 juta PKL dan warung, diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Sabtu 9 Oktober 2021. 

Seperti yang telah kita diketahui bersama, bahwa pemerintah sudah memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah memenuhi target penerima sebanyak 12,8 penerima. 

BLT yang disalurkan kali ini tentu berbeda dengan bantuan BPUM yang disalurkan melalui bank BRI dan BNI. BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) ini proses penyalurannya akan dilakukan melalui TNI dan Polri. 

Ada syarat yang harus dipenuhi bagi para Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung yang ingin memperoleh bantuan BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) sebagai berikut.

1. Mempunyai warung atau usaha mikro

2. Menjadi pedang di daerah yang saat ini sedang menerapkan PPKM level 3 dan 4

3. pernah mendapatkan bantuan lain seperti BPUM. 

Buat para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung kecil-kecilan juga harus menyiapkan berkas diantaranya.

– Memiliki KTP asli atau fotokopi.

– Foto usaha yang dijalankan (warung)

– Mengisi berkas formulir pendaftaran agar bisa mengajukan pendaftaran dan memperoleh bantuan BTPKLW ini. 

Cara mendapatkan BLT UMKM PKL dan Pemilik Warung sebagai berikut:

Para pemilik warung dan PKL yang ada di daerah PPKM level 3 dan 4 silakan datang ke kantor polisi atau kelurahan setempat dengan membawa berkas persyaratan BTPKLW

Nanti semua data yang diberikan akan terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak kepolisian dan jika layak menerima bantuan, bantuan sebesar Rp1,2 juta dapat diterima oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung.

Demikian informasi singkat tentang cara mendapatkan dan syarat menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta khusus PKL dan pemilik warung. Semoga bermanfaat

SIMAK JUGA

Ingat! Bukan Hanya Uang Kertas Rp 5 Ribu Laku Puluhan Juta Tapi Rp 1000, 2000 dan Pecahan Lain Juga Diburu Harga Sangat Fantastis

Buruan Cek SMS ke Nomor HP Anda, Ada Bantuan Rp1,2 Juta Ditransfer ke Rekening, Begini Bunyi Pesannya