in

Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan


JAKARTA – Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Bansos Warga Miskin Dipangkas jadi Rp300 Ribu, tapi Pegawai Gaji Rp5 Juta Kok Dapat Rp600 Ribu?

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

“(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga : Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Per Bulan

Bantuan yang diberikan sebesar Rp per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerimatransfer dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Baca Juga :Kapan Pencairan Uang Rp 600 Untuk Pegawai ?

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick

Sumber : Kompas.com

SIMAK JUGA

Nama Jokowi Dipuja Puji Warga di Puncak Papua Gara-Gara Ini

Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan