Fajar.ikhtisar.net – Dimalam Senin yang penuh berkah ini, kalian para Pelaku UMKM bisa cek secara online daftar nama para penerima Bantuan PNM Mekaar tahap 3 Rp 1,2 juta secara online hanya menggunakan HP di link banpresbpum.id.
Seperti yang kita ketahui bahwa BLT Banpres UMKM atau BPUM, akan kembali dicairkan oleh Pemerintah mulai bulan Juli hingga September 2021.
Dan nominal bantuan untuk PNM Mekaar sebesar Rp 1,2 juta ditahap 3 ini. Program pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku UMKM di masa PPKM Darurat.
Dan perlu kalian semua ketahui bahwa BLT PNM Mekaar ini disalurkan dari BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN). Total uang/dana yang bisa didapatkan sebesar sebesar Rp 1,2 juta.
Buat masyarakat yang mempunyai usaha mikro UMKM, bisa mendaftarkan diri agar bisa menerima BLT PNM Mekaar ke Dinas UMKM dan Koperasi terdekat.
Dan perlu diketahui juga, bahwa BLT Banpres UMKM dan bantuan PNM Mekaar adalah salah satu bansos yang diberikan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan akan dicairkan seiring berlakunya PPKM Darurat.
Tak hanya mempunyai usaha mikro, masyarakat juga bukan termasuk ke dalam 6 golongan ini.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. TNI
3. Polri
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Para Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Secara resmi Bank BNI mengumumkan dimana BLT PNM segera cair dan proses pengecekan daftar bagi penerima sudah bisa dilakukan ini, Mei 2021.
“Alamat link https://banpresbpum.id benar link dari BNI untuk pengecekan penerimaan bantuan UMKM PNM Mekaar,” cuit BNI melalui akun twitter resmi mereka.
Bagi kalian nasabah PNM Mekaar bisa melakukan cek daftar penerima secara online PNM Mekaar lewat HP dengan mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Kalian bisa kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Kemudian Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Nanti akan ada notifikasi sebagai informasi bahwa kalianterdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Jika namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan Rp 1,2 bisa langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Demikian informasi singkat dari Admin tentang cara cek online dari HP bantuan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta di link banpresbpum.id. Semoga bermanfaat