Fajar.Ikhtisar.net_Bantuan subsidi gaji BPJS gelombang 2 akan segera cair ke rekening bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lainnya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu ini diperuntukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan jadwal BLT ini akan ditransfer sudah dikeluarkan, karyawan bisa cek dapat atau tidak di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertanggal 20 Oktober 2020, melalui website resminya Kemnaker menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Baca Juga: Daftar BLT BPUM Online Rp2,4 Juta, Cek Ini 41 Link Resmi di Kabupaten / Kota se-Indonesia |
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Menaker Ida lewat acara penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu 18 Oktober 2020 ungkap waktu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin (gelombang) 2.
Penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini akan dilakukan sebelum bulan November. Artinya, maksimal akhir bulan Oktober sudah cair.
“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dilansir Fixindonesia dari laman Seputar Tangsel berjudul “BLT Bantuan Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah 5 Juta, Menaker Ida Fauziyah: Cair Sebelum November”
Mengenai kendala tidak diterimanya subsidi gaji BPJS gelombang 2 Menaker Ida mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidak validan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihak Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Oleh karena itu, bagi para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, Anda cukup tekan angka 175 pada telepon atau ponsel, maka Anda akan langsung tersambung dengan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Selain call center 175, Anda juga dapat bertanya seputar program, layanan atau kendala yang Anda alami terkait BPJS Ketenagakerjaan.(pikiranrakyat)
Rekomendasi