Fajar.Ikhtisar.net_ Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu program yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan jumlah bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta UMKM memperoleh bantuan tersebut. Sementara itu untuk jadwal penutupan pendaftaran akan dilakukan di akhir November 2020.
Perlu kalian ketahui, dimana pendaftaran bisa saja ditutup lebih cepat jika kuota yang tersedia telah habis.
Beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:
1. WNI
2. Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI / Polri serta Pegawai BUMN / BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat mendaftar Surat Keterangan Usaha (SKU).
Halaman: 1 2 3
Rekomendasi