Fajar.Ikhtisar.net_ Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu program yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan jumlah bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta UMKM memperoleh bantuan tersebut. Sementara itu untuk jadwal penutupan pendaftaran akan dilakukan di akhir November 2020.
Perlu kalian ketahui, dimana pendaftaran bisa saja ditutup lebih cepat jika kuota yang tersedia telah habis.
Beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:
1. WNI
2. Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI / Polri serta Pegawai BUMN / BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat mendaftar Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha sendiri bisa kalian dapatkan dari desa tempat kalian membuka atau menjalankan usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilengkapi saat mendaftar.
Para Pelaku UMKM juga masih bisa menerima atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang perlu diisi dan dipersiapkan oleh para pelaku penerima UMKM Rp 2,4 juta di antaranya:
1. Nama lengkap
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Nanti para Pelaku UMKM bisa mendatangi ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian / Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang tercatat di OJK.
Jika kalian atau para Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM bisa langsung ke bank penyalur. Setelah disetujui dan nanti proses pencairan pun bisa dilakukan.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup mengecek nomor KTP dan kode. Jika muncul nama error, halaman bisa direfresh.
Demikianlah informasi singkat yang bisa Admin sampaikan tentang Ingat! Ini Syarat Utama Daftar BPUM, Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Jangan Lupa Isi Datanya Agar Dapat SMS Sebelum Akhir November 2020!! Semoga artikel ini bermanfaat.