in ,

Buruan Periksa Sebelum Terlambat Dan Hati-Hati, Karena BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bakalan Diberikan ke 4 Golongan ini…

Fajar.Ikhtisar.net_Hai bapak ibu para pemburu bantuan sosial dari Pemerintah pada kesempatan kali itu Admin akan membongkar bahwa ada 4 golongan yang tidak bakalan memperoleh BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari pemerintah, siapa sajakah? simak ulasan secara lengkap dibawah ini.

Sebagai langkah untuk menstabilkan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena dampak Covid-19, Pemerintah pusat senantiasa aktif membagikan bantuan.

Berbagai macam jenis bantuan telah diluncurkan, salah satunya adalah Bantuan presiden Usaha Mikro (BPUM) yang selalu menjadi incaran banyak orang.

seperti namanya, dimana program bantuan yang satu ini ditargetkan atau diperuntukkan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkena dampak covid-19.

Melalui Kementrian sosial (kemensos), pemerintah pusat memberikan bantuan tersebut untuk mengembalikan perekonomian pelaku UMKM yang sempat turun sejak masa pandemi Covid-19 di mulai.

Bantuan ini bersifat langsung dan dana yang akan diberikan oleh pemerintah pada para pelaku UMKM adalah sebesar Rp 2,4 Juta.

Pada awalnya bergulirnya bantuan ini berakhir pada bulan September lalu, akan tetapi dengan berbagai macam pertimbangan bantuan akhirnya diperpanjang hingga akhir November 2020.

Dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, dimana para pelaku UMKM dapat menikmati bantuan ini asalkan memenuhi beberapa kriteria yang ada dibawah ini:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3). Memiliki usaha mikro

4). Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Namun perlu diperhatikan pula, pelaku UMKM tidak berhak untuk memiliki bantuan UMKM ini sesuai kriteria berikut ini:

1). Merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI / Polri serta merupakan pegawai BUMN / BUMD.

2). Sedang memiliki kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki Surat Keterangan Usaha, pelaku UMKM dapat membuatnya melalui kantor kelurahan setempat.

Demikianlah informasi singkat yang bisa Admin sampai kepada bapak ibu perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah. semoga bermanfaat.

SIMAK JUGA

Cara Mudah Dapatkan 12000 Diamond Gratis ML Mobile Legends di Event Mega Diamond

Jika Ada Orang Kaya menerima PKH, Polisi Diminta Periksa Pendamping PKH