in ,

Informasi Terkini: Bagi Bapak/Ibu Penerima Bantuan PKH! Kemensos Akan Berhentikan 30% Kepesertaan, Berikut Alasannya..

Fajar.Ikhtisar.net_Baru-baru ini ada sebuah kabar yang kurang mengenakkan dan sangat buruk bagi para peserta PKH yang sudah lama menikmati bantuan PKH.

Berita ini sendiri datang dari Menteri Sosial sendiri yakni, Juliari P. Batubara untuk para Keluarga Penerima Manfaat Progam Keluarga Harapan (KPM-PKH).

Sesuai rencana dimana nanti pada tahun 2021 Kementerian Sosial akan menargetkan peningkatan graduasi terhadap KPM-PKH.

Diketahui pada tahun 2020 Kementrian Sosial hanya melakukan graduasi sebesar 10%, rencananya ditahun 2021 Kementerian Sosial akan meningkatkan target graduasi KPM-PKH menjadi sebesar 30% dari total 10 Juta penerima.

Bagi yang belum tahu atau kurang mengerti, sebenarnya proses graduasi adalah proses pemberhentian kepesertaan program PKH dalam rangka pemutakhiran data.

Melalui proses graduasi inilah, kemensos berharap agar para masyarakat kurang mampu yang belum pernah merasakan bantuan PKH akan memperoleh bantuan tersebut.

Hal ini karena kuota 30% KPM-PKH yang dicabut kepesertaannya akan dialihkan kepada keluarga kurang mampu yang belum pernah sama sekali memperoleh bantuan PKH.

“Kalau pak Dirjen bilang target graduasi 10%, maka saya bilang jika perlu 30% pada tahun depan,” jelas Mensos, Juliari P. Batubara dikutip dari RRI pada Kamis, 12 November 2020.

Dalam upaya mencapai target graduasi 30%, maka diperlukan kerja keras oleh para pendamping program PKH.

Oleh karena itu,nantinya para pendamping diharapkan dapat bekerja secara profesional dan coba menghilangkan rasa tidak enak hati lantaran harus memberhentikan kepesertaan KPM-PKH.

“Pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendampingi tetapi juga menilai apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima PKH,” jelas Juliari.

Juliari juga menjelaskan bahwa banyak kasus bahwa KPM-PKH sudah mendapat bantuan ini selama 10 tahun, hal ini karena pendamping yang kurang pro-aktif dalam melakukan update data.

Bahkan Juliari menilai bahwa hal seperti ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan.

“Jangan sampai ada KPM yang sudah 10 tahun masih aja dapat bantuan. Ini sudah passive income, ini melanggar prinsip kemanusiaan,” jelas Juliari.

Selain itu, Kementrian Sosial juga kerap menemukan kegaduhan di Media Sosial terkait aduan masyarakat bahwa bantuan PKH kurang tepat sasaran.

“Ada lagi yang ramai di medsos, seperti mereka sudah punya rumah bagus dan bisa mencicil kendaraan masih aja dapat PKH. Jangan sampai itu terjadi lagi,” tegas Juliari.

Angka 10 Juta keluarga penerima manfaat bukanlah angka yang kecil, hal ini tentu sangat efektif dalam menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat.

Namun jika penerimanya monoton dan tidak berkembang maka kemiskinan akan terus berlanjut.

“Kuota PKH 10 juta KPM itu sangat besar dan sangat signifikan dalam menurunkan kemiskinan. Tapi masalahnya 95% penerimanya itu-itu saja. Ini tidak bisa menurunkan kemiskinan jika masih terus berlanjut,” jelas Juliari.

Tidak tanggung-tanggung melalui program PKH, Kementrian Sosial mengucurkan dana sebesar 40 triliun rupiah.

“Anggaran PKH ini kan cukup besar mencapai hampir 40 triliun rupiah. Ini harus dipertanggungjawabkan dan harus bisa menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.

Demikian informasi yang bisa Admin sampaikan tentang rencana Kementerian Sosial memberhentikan 30% para penerima PKH terdahulu. Semoga informasi singkat ini bermanfaat.

SIMAK JUGA

SILAHKAN Cek Nama Bapak/Ibu Apakah Ada Atau Tidak Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link Ini…

Silakan Login ML Mobile Legends Tanggal INI, Dapatkan 10.000 Diamond Free