in ,

Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Guru Honorer

Fajar.Ikhtisar.net_Segera cek Nama Anda tercatat sebagai penerima BLT Tahap 2 di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi di Android pada BPJSTK Mobile.

Lalu bagaimana dengan nasib BLT untuk guru honorer? seperti yang diketahui pekerja seluruh Indonesia yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan, sebagian besar telah menerima manfaat berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung gaji dari pemerintah.

Untuk melihat Nama Anda terdaftar atau tidak maka langsung cek di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTK Mobile.

Begitupun pada simka untuk mengecek daftar Nama penerima BLT Tahap 2 guru honore. Bahwasanya bantuan tersebut diberikan kepada karyawan yang tidak hanya bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu para calon penerima tamu wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Anak upah Rp600 ribu diberikan secara bertahap selama 4 kali, di mana per tahap dicairkan Rp1,2 juta.

Pasca BLT BPJS Ketenagakerjaan angkatan 1 dicairkan, Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan subsidi gaji gelombang 2.

Menaker Ida menjelaskan, BLT Rp600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hingga saat ini pun, penyaluran BLT gelombang pertama masih berkelanjutan. Namun Menaker Ida menerangkan dana BLT tersebut berasal dari pengalihan penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebelumnya di mana tidak lolos validasi data.

“Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini, ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag, Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, uang tersebut akan kami serahkan ke bendahara negara,” ujarnya.

Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020. Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT Rp600 ribu selama 4 bulan.

1. Harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Adapun untuk mengeceknya simak berikut ini; Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Situs ini resmi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan akun PTK yang sudah terkoreksi:

  1. Pastikan menggunakan email yang aktif
  2. Tidak boleh menggunakan email orang lain
  3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling atas tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika Anda masuk ke daftar calon penerima maka pendukung akan seperti di bawah ini:

Dalam daftar tersebut terlihat nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Kabar gembiranya SKnya sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Bagi Anda yang belum menerima tampilan tabulasi seperti peringatan jangan khawatir ditunggu saja satu hingga satu minggu dan cek berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Pihak Kemnaker dikabarkan tengah mengupdate daftar pengentrian nama calon penerima BLT tersebut. Nah semoga bermanfaat informasinya. ***

Rekomendasi

Potensi Rp 217 T, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Berwakaf Lewat Surat Utang Syariah

RI Peringkat Ketujuh Negara Pengutang Terbesar, Kemenkeu: Masih di Zona Aman