in ,

Ini Syaratnya Agar BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp 2,4 Juta Cair November 2020

Fajar.Ikhtisar.net_BLT guru honorer dan PTK non PNS Rp2,4 Juta akan cair pada bulan November 2020, maka bagi Anda yang sangat membutuhkan bantuan ini, simak persyaratan untuk mendapatkannya.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional di samping bantuan ekonomi lainnya seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif UMKM, dan bantuan ekonomi lainnya. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dikhususkan untuk membantu meringankan beban ekonomi para guru honorer dan PTK non PNS, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai BLT sebesar Rp 2,4 Juta. Bantuan ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gaji gaji kepada 3 juta guru honorer dan PTK non PNS serta guru agama melalui Kemdikbud dan Kemenag.

Dana BLT Rp 2,4 juta per orang tersebut berasal dari pengalihan penyaluran BLT sebelumnya dimana sebelumnya tidak lolos validasi data. Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020.

Rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Melansir dari Website Kemenag, hal ini telah dibenarkan pula oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi yang mengatakan anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19, ”terang Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) di yang bekerja dalam naungan Kemendikbud.

Melansir dari  Denpasar Update  berjudul ” Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair !”, Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

#. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

#. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

#. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang di bawah Rp5 juta.

#. PTK tidak masuk dalam program kartu pra kerja dan Banpres UMKM.

#. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengeceknya apakah nama tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Anda bisa login di  https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Setelah Anda masuk di laman  info.gtk.kemdikbud.go.id , harus ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam daftar tersebut terlihat nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Hal itu karena sampai sekarang proses pendaftaran dan validasi peserta masih dilakukan. Namun, penyalurannya tetap ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini. ***

Rekomendasi

Diperpanjang Bansos BST Rp200 Ribu Per KPM, Cara Mudah Cek Penerima di Cekbansos.siks.kemensos.go.id

Begini Cara Mudah Top-up Wild Cores di LoL Wild Rift Pakai Codashop