Fajar.Ikhtisar.net_Pemerintah menyalurkan dana stimulus bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Banpres Rp 2,4 juta ini diharapkan UMKM bisa terus produktif seperti biasa.
Untuk memperoleh Banpres Rp 2,4 juta, UMKM harus diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat. Pengajuan juga bisa dilakukan koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK,
Setiap Dinas Koperasi dan UMKM memiliki mekanisme cara daftar UMKM sendiri sesuai kemampuan di wilayah tersebut. Sebagian menyediakan cara online, namun ada yang meminta tiap pelaku UMKM datang sendiri ke dinas terkait (offline).
Berikut link cara daftar UMKM online di beberapa wilayah:
Provinsi DI Yogyakarta di https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/
Provinsi Jawa Barat di https://umkmjuara.jabarprov.go.id/
Provinsi Jawa Timur di https://diskopukm.jatimprov.go.id/
Provinsi DKI Jakarta di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/777 lalu klik bit.ly/Datacalonpenerimabansos
Pemerintah Kota Tangerang di sabakota.tangerangkota.go.id
Pemerintah Kota Surakarta di https://tinyurl.com/BPUMska32
Pemerintah Kota Semarang di bit.ly/bansospusatsmg
Pemerintah Kabupaten Badung https://data.badungkab.go.id/pendataan-umkm
Pemerintah Kabupaten Cianjur https://bit.ly/bmkpUMKMcianjur
Pengusaha sebaiknya mencari banyak info lebih dulu sebelum mengajukan pendaftaran UMKM online. Jangan sampai data diri dan UMKM dimiliki pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku UMKM juga jangan sampai tertipu link yang menyatakan diri sebagai cara daftar UMKM online. Pengusaha wajib memastikan link tersebut benar disediakan pemerintah setempat dan bisa dimanfaatkan.
Saat mengajukan usulan untuk mendapatkan Banpres Rp 2,4 juta, pelaku UMKM wajib melengkapinya dengan beberapa syarat. Lima syarat tersebut adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Pelaku UMKM terancam tidak mendapat Banpres Rp 2,4 juta jika tidak memenuhi syarat berikut:
1. Bukan WNI
2. Tidak punya NIK
3. Bukan usaha mikro
4. ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6.Tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Rekomendasi