in ,

9 Link Cara Daftar UMKM Online untuk Dapat Banpres Rp 2,4 Juta 

Fajar.Ikhtisar.net_Pemerintah menyalurkan dana stimulus bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Banpres Rp 2,4 juta ini diharapkan UMKM bisa terus produktif seperti biasa.

Untuk memperoleh Banpres Rp 2,4 juta, UMKM harus diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat. Pengajuan juga bisa dilakukan koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK,

Setiap Dinas Koperasi dan UMKM memiliki mekanisme cara daftar UMKM sendiri sesuai kemampuan di wilayah tersebut. Sebagian menyediakan cara online, namun ada yang meminta tiap pelaku UMKM datang sendiri ke dinas terkait (offline).

Berikut link cara daftar UMKM online di beberapa wilayah:

Provinsi DI Yogyakarta di https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/

Provinsi Jawa Barat di https://umkmjuara.jabarprov.go.id/

Provinsi Jawa Timur di https://diskopukm.jatimprov.go.id/

Provinsi DKI Jakarta di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/777 lalu klik bit.ly/Datacalonpenerimabansos

Pemerintah Kota Tangerang di sabakota.tangerangkota.go.id

Pemerintah Kota Surakarta di https://tinyurl.com/BPUMska32

Pemerintah Kota Semarang di bit.ly/bansospusatsmg

Pemerintah Kabupaten Badung https://data.badungkab.go.id/pendataan-umkm

Pemerintah Kabupaten Cianjur https://bit.ly/bmkpUMKMcianjur

Pengusaha sebaiknya mencari banyak info lebih dulu sebelum mengajukan pendaftaran UMKM online. Jangan sampai data diri dan UMKM dimiliki pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku UMKM juga jangan sampai tertipu link yang menyatakan diri sebagai cara daftar UMKM online. Pengusaha wajib memastikan link tersebut benar disediakan pemerintah setempat dan bisa dimanfaatkan.

Saat mengajukan usulan untuk mendapatkan Banpres Rp 2,4 juta, pelaku UMKM wajib melengkapinya dengan beberapa syarat. Lima syarat tersebut adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Pelaku UMKM terancam tidak mendapat Banpres Rp 2,4 juta jika tidak memenuhi syarat berikut:

1. Bukan WNI

2. Tidak punya NIK

3. Bukan usaha mikro

4. ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.Tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Rekomendasi

Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu

BLT dan Bansos Cair Berapa Kali Lagi? Menuju Akhir Tahun, Simak Daftar 4 Bantuan yang Masih Turun hingga Tahun Depan