in

PKS Desak Pemerintah Draf Final UU Ciptaker Dibuka ke Publik

Fajar.Ikhtisar.net_Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Joko Widodo membuka akses terhadap draf final Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10).

Hal tersebut diungkapkan PKS dalam akun @PKSejahtera di Twitter, Sabtu (10/10). Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka ke publik untuk mengurangi kesalahpahaman.

“Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” cuit akun PKS, dikutip Minggu (11/10).

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf sebelumnya juga mengatakan jika pihaknya belum mendapat draft final UU Cipta Kerja.

“Sampai hari kemarin, saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta untuk draf yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di paripurna sehingga menjadi undang-undang. Itu mana barangnya? Sampai hari ini kami belum mendapatkannya,” tutur Bukhori.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga mendesak agar pemerintah maupun DPR membuka akses terhadap draf final UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Pembukaan akses draf final UU Cipta Kerja ke tengah masyarakat dinilai dapat mencegah kontroversi, serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra turut mendesak agar draft tersebut dapat segera diakses.

“Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat,” kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Pembahasan, penyusunan, dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan, lantaran dianggap memiliki cacat secara formil maupun substantif. Secara formil, UU tersebut dinilai dibahas dan disusun secara tertutup dan minim partisipasi publik.

Sementara, secara substantif, UU tersebut dinilai merugikan kelompok buruh dan hanya menguntungkan kalangan pengusaha.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI juga menyebut bahwa draf final UU Cipta Kerja perlu dibuka ke publik agar tidak ada lagi tudingan aksi demonstrasi Jumat (8/10) didasari hoaks di media sosial soal beleid tersebut. Menurut Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono, hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas UU tersebut.

“Sebenarnya permasalahan ini akan selesai kalau kemudian draf final itu dipublikasikan. Karena respons serikat pekerja kenapa dia menolak, adalah hasil pengamatan rapat yang disiarkan langsung antara Panja dan pemerintah,” kata Kahar.

SIMAK JUGA

Polisi Gerak Cepat Tangkap Gus Nur, Terus Bagaimana Kasus Denny Siregar Dan Abu Janda

Buruan Cek Jadwalnya! Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer!