Jokowi Makin Berkuasa Penuh: Bisa Angkat, Pecat & Mutasi PNS

18

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan lahirnya aturan ini, Jokowi intinya semakin berkuasa penuh dalam mengangkat serta memecat pejabat pegawai negeri sipil.

Beberapa ketentuan pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 11/2017 kini beberapa di antaranya diubah dan/atau ditambah di dalam PP Nomor 17/2020. Berikut perinciannya.

Presiden Bisa Cabut Jabatan Pejabat

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Sebelumnya pasal tersebut tidak ada. Presiden bisa cabut langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektifitas pemerintahan.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).

Laman: 1 2 3

Promot Content

Simak Juga
close