in ,

Wajib Tahu Bantuan PIP Dapat Hangus Jika Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tidak Lakukan Ini Sebelum 31 Oktober 2021? Cek Faktanya

Fajar.ikhtisar.net – Buruan simak informasi update tentang prosedur pencairan bantuan PIP dari Kemdikbud pada OKtober 2021. Apakah benar dana PIP bisa hangus jika siswa tidak lakukan ini?

Para siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mematuhi ketentuan dan menjalankan prosedur pencairan agar bantuan dapat cair ke rekening.

Apabila para siswa tak lakukan hal ini sebelum tanggal 31 Oktober 2021, maka bantuan dana PIP akan hangus atau tidak akan disalurkan. Untuk itu Cek inforamsi selengkapnya di sini.

Informasi tambahan bahwa, program dana PIP adalah bentuk kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk proses penyaluran bantuan PIP 2021 ini, terdapat penambahan kuota para penerima yang ditargetkan oleh pemerintah dari yang sebelumnya sebanyak 10,80 juta siswa, namun kini pemerintah akan menyalurkan ke 11.451.120 siswa.

Dilansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, hingga 22 Oktober 2021, bantuan dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.

Adapun bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Bagaimana cara mengecek daftar nama penerima bantuan PIP?

Para siswa bisa mengeceknya langsung melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Baca Juga: Rejeki Berlimpah Oktober 2021, Berikut Ini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Bermodalkan KK Dan KTP

Berikut ini cara cek nama penerima PIP:

– Akses atau login ke laman pip.kemdikbud.go.id

– Setelah itu pilih menu  “Cek Penerima PIP

– Langkah selanjutnya, siswa harus mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

– Terakhir klik “Cek Data

Apabila nama terdaftar, para siswa harus melakukan aktivasi rekening sebelum 31 Oktober 2021. Jika diabaikan, maka otomatis bantuan dana PIP tersebut akan dikembalikan ke kas negara alias hangus dan tak bisa dicairkan.

Para siswa yang dinyatakan berhak sebagai penerima PIP bisa segera melakukan aktivasi rekening Bank BRI Simpanan Pelelajar alias SimPel dengan batas waktu tanggal 31 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan oleh Dispendik Surabaya pada laman dispendik.surabaya.go.id.

Menindaklanjuti surat dari kepala pusat pelayanan pembiayaan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36/J5.1.2/BP/SK.NOM17/2021 tanggal 23 Agustus 2021 berisi tentang:

1. Pemberitahuan Surat Keputusan Nominasi Penerima PIP Tahun 2021, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yang dapat Anda unduh melalui website Dispendik Surabaya.

– Peserta didik yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK), nominasi penerima PIP 2021 agar segera mengaktivasi rekening SimPel dengan batas waktu tanggal 31 Oktober 2021.

– Masa aktivasi rekening dilakukan sejak disampaikan SK nominasi penerima PIP sampai dengan cut off evaluasi periode 3.

– Sementara itu, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP. 

Lantas bagaimana cara aktivasi rekening BRI SimPel bagi penerima bantuan PIP?

Berikut cara mudah aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

1. Menyiapkan Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.

2. Menyiapkan salah satu dokumen penting diantaranya KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

3. KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

4. Para siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka dapat dilimpahkan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Cara mencairkan dana PIP setelah aktivasi rekening SimPel:

  1. Datang ke bank penyalur membawa buku tabungan Simpel PIP.
  2. Bawa KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  3. KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  4. Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah. 

Demikian informasi tentang pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) beserta cara aktivasi rekening sampai 31 Oktober 2021 penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga bermanfaat

SIMAK JUGA

Hore!!! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021? Begini Cara Mudah Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3 jika Dibuka

Inilah Daftar Reward Skin Starlight Mobile Legends ML November MLBB 2021