Banner Kicaw

Skenario Pemerintah Siapkan Normal Baru Buat PNS, Seperti Apa???

28

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan skenario normal baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS) di tengah pandemi COVID-19. Menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, skenario ini dirancang sebagai pedoman bagi para PNS untuk dapat bekerja seoptimal mungkin saat vaksin COVID-19 belum ditemukan.

“Ya kita harus berjuang dulu karena ini belum ada obat / vaksin, jadi harus tetap waspada,” ujar Wahyu kepada detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Sejauh yang disarankan baru normal adalah virus yang masih ada, vaksin belum ditemukan. Baru normal bukan berarti kembali seperti kondisi normal sebelumnya. Lalu, bagaimana skenario baru normal ini berjalan untuk PNS?

Menurut Wahyu, ada tiga komponen yang disusun untuk menjalankan skenario, normal buat PNS yang baru. “Kira-kira ada tiga komponen dalam skenario normal baru untuk PNS,” katanya.

Pertama, terkait Mengenai sistem kerja para pelat merah. Ia menjelaskan akan menerapkan sistem kerja yang fleksibel yang mana ASN dapat digunakan dari kantor, rumah, atau tempat lain.

Secara lengkap, sistem kerja ini akan memberikan siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilakukan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga tentang hari kerja yang ditentukan sebelumnya.

Namun, saat ini lebih lanjut terkait dengan siapa saja dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk beraktivitas kembali, kata Wahyu, ganti itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.

“Masih ditelaah,” imbuhnya.

Kedua, soal penerapan protokol kesehatan. Mulai soal jaga jarak di tempat kerja, gunakan masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini, kata Wahyu, nanti perlu disediakan fasilitas dan ruang kerja.

Ketiga, mengatur pula soal percepatan dan melengkapi penerapan informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik antara lain e-office (lebih sedikit kertas / kertas lebih sedikit), tanda tangan digital hingga rapat fisik (kebanyakan rapat melalui konferensi video).

Sehubungan dengan kapan pun protokol baru normal ini dikeluarkan setelah ada arahan dari Gugus Tugas COVID-19. “Persisnya pasti menunggu perkembangan keadaan dan keputusan dari Gugus Tugas,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memutuskan kembali bekerja dari rumah atau bekerja dari rumah (WFH) untuk PNS hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah untuk PNS ini akan dievaluasi kembali.

Perpanjangan Masa WFH untuk PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nonomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Penempatan Penyesuaian COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sumber : detik.com

Apa pendapatmu?
You might also like