Prof Din Syamsuddin Sebut UU Corona Kejahatan Luar biasa, Rizal Ramli: Indonesia Bukan Lagi Negara Hukum, Ambyar!

Ketua Komite Pengarah KMPK M. Din Syamsuddin menyatakan, bahwa Undang-Undang No 02 Tahun 2020 atau eks Perppu No 01 Tahun 2020 patut dinilai dan diduga sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap negara, bangsa dan rakyat. Dalam kaitan ini, tokoh nasional Rizal Ramli  (RR) menyambut pernyataan Din. RR  menyebutkan apa yang disampaikan Din merupakan pernyataan tegas.

“Pak Din Keras, tapi ada benarnya: hak konstitutional DPR yg dilindungi UUD ‘diambil-alih 3 tahun’ oleh pemerintah. Ada hak immunitas untuk pejabat pejabat , Indonesia bukan lagi negara hukum karena jika negara hukum, maka semua pihak punya hak yg sama dimata hukum. Ambyaar,” tegas Rizal, Menko Ekuin Presiden Gus Dur.

Hal itu Din  sampaikan pada saat menjadi pembicara di Serial Webinar KMPK (5) dengan tema “UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget!”, Jum’at (24 Juli 2020) lalu.

Din menilai, bahwa Pasal 23 UUD 45 itu bersifat uninterpretable, tidak dapat ditafsirkan dan tidak memerlukan penafsiran. Karena isinya sudah sangat jelas, baik pada ayat 1, 2 dan 3, bahwa Rancangan APBN itu harus disetujui oleh DPR. Dan DPR memiliki hak yang sangat mendasar dan utama, antara lain terkait hak budgeting.

“Dan pasal 23 UUD 45 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi dan dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” ujar Din.

Selain itu, Din juga menjelaskan, bahwa ia sengaja menggunakan tiga diksi tersebut, karena menurutnya yang terjadi tidak hanya penyimpangan, tidak hanya penyelewengan, tapi sudah merupakan pengangkangan dan pembangkangan.

“Maka menurut hemat saya dia (Uu 2/2020-red) termasuk patut dinilai dan diduga sebagai ‘extra ordinary crime against the state, against the nation dan against the people’s’. Artinya adalah kejahatan luar biasa terhadap negara , terhadap bangsa, terhadap rakyat,” tegasnya.

Adapun menurutnya, rakyat yang berdaulat antara lain memiliki hak asasi, yaitu people’s right to budget, hak rakyat atas anggaran, dimana itulah yang diwakili oleh wakil-wakil rakyat, untuk membela kepentingan rakyat, untuk menilai apakah budgeting itu betul-betul mengarah kepada pencapaian cita-cita nasional.

Kemudian apakah betul menjamin dan memastikan perwujudan kesejahteraan rakyat, untuk menjamin dan memastikan apakah disitu ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman: 1 2

Promot Content

Simak Juga
Komentar
Sedang muat komentar
close