Banner Kicaw

Ingatkan Satu Barisan, Jonru Ginting ke Fadli Zon: Semoga Antum Cuma Khilaf

12

Pegiat media sosial sekaligus penulis Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, mengingatkan anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Fadli Zon bahwa mereka satu barisan.

Hal itu disebabkan komentar Fadli Zon soal kasus yang menjerat eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam cuitan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, Senin (11/5/2020), Jonru berharap Fadli Zon hanya khilaf.

“Maaf pak Fadli Zon. Saya, anda dan pak Said Didu satu barisan. Semoga antum cuma khilaf ketika pakai istilah ‘Babak Baru’,” tulis Jonru melalui akun Twitter @jonrugintingnew.

Sebab, Jonru merasa istilah yang dipakai Fadli Zon ini seperti mengabaikan dirinya yang telah lebih dahulu dikriminalisasi.

“Istilah ini seolah-olah mengabaikan kami-kami yang sudah duluan dikriminalisasi. Maaf jika persepsi saya keliru,” ujar Jonru.

Dalam cuitan berikutnya, Jonru mengatakan bahwa dirinya mendukung Said Didu dalam menghadapi kasus tersebut.

Ia berpendapat tidak ada hal baru dalam kasus tersebut lantaran sebelumnya telah terjadi kriminalisasi lainnya.

“Saya ikut mendukung perjuangan pak Said Didu. Tapi kriminalisasi terhadap beliau bukanlah babak baru. Tak ada hal baru pada kejadian ini, karena sebelumnya pun sudah banyak terjadi kriminalisasi,” tulis Jonru.

Ia berharap, “Pak Fadli Zon bisa bersikap lebih simpati terhadap para korban kriminalisasi lainnya”.

Bahkan Jonru juga melampirkan tautan berita di mana istrinya pernah bertandang ke DPR menemui Fadli Zon untuk meminta perlindungan.

“Semoga pak Fadli Zon tidak lupa pada episode lama tersebut, karena keluarga saya dulu pernah sowan ke DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fadli Zon membuat cuitan yang menyebut kasus yang menimpa Said Didu sebagai ujian demokrasi di Indonesia.

“Kasus Bang Sai Didu ini adalah sebuah babak baru dalam perjalanan demokrasi kita,” tulis Fadli Zon yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Senin (11/5/2020).

Ia menambahkan, “Apakah demokrasi makin maju atau makin hancur. Apakah hukum mengabdi pada penguasa atau mampu mendudukkan kembali konstitusi. Inilah ujian demokrasi kita.”

Sementara itu, Said Didu dilaporkan pihak kepolisian oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas pencemaran nama baik. Namun dalam dua kali panggilan penyidik Bareskrim Polri, Said mangkir.

Jonru Ginting pun pernah berada di posisi yang sama dengan Said Didu. Ia pernah terkena kasus penyeberan ujaran kebencian dan bebas bersyarat dari penjara, pada Jumat (23/11/2018).

Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017. Ia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Sumber: Suara.com

Apa pendapatmu?
You might also like