Buronan Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Polri di Malaysia dan dibawa ke Indonesia tadi malam.
Adapun penangkapan tersebut berdasarkan kerjasama Polri dengan pihak Malaysia.
Dimana sebelumnya, Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
“Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari.
Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, tadi malam.
Diketahui, penangkapan terhadap Djoko Tjandra tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu.
Penangkapan terhadap Djoko Tjandra menyita oerhatian publik. Namun tanda tanya sampai saat ini salah satu buronan Indonesia yakni Harun Masiku belum juga ditangkap. (Waw)