Fajar.net – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sampai saat ini masih tetap menyalurkan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2021.
Perlu diketahui bahwa dana bantuan pendidikan yang biasa dikenal dengan sebutan PIP ini adalah bantuan yang diberikan setahun sekali bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yang masuk dalam rentang usia 6-21 tahun.
Yang mana dana PIP ini diberikan kepada peserta didik agar dapat membantu biaya uang saku, membeli perlengkapan sekolah/kursus, dan juga biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dilansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, dimana ada penambahan kuota bagi para penerima yang ditargetkan pemerintah dari yang sebelumnya sebanyak 10,80 juta siswa, kini pemerintah akan menyalurkan ke 11.451.120 siswa.
Sampai saat ini 25 Oktober 2021, dana PIP sudah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.
Buat para siswa SD sampai SMA yang merasa sudah memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan, dapat segera mengecek apakah namanya termasuk sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.
Para siswa bisa mengeceknya langsung melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
Berikut ini cara cek nama penerima PIP:
– Akses atau login ke laman pip.kemdikbud.go.id
– Setelah itu pilih menu “Cek Penerima PIP”
– Langkah selanjutnya, siswa harus mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
– Terakhir klik “Cek Data”
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, untuk proses pencairan atau proses pengambilan dana PIP akan dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk proses pengambilan dana PIP dari pemerintah bisa dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Sebagai informasi bahwa untuk pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan apabila penerima berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Untuk Kriteria wilayah sulit dapat mengambil PIP secara kolektif sebagai berikut:
– Biaya transportasi penerima ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
– Tidak mempunyai kantor bank di kecamatan
Oleh sebab itu pengambilan secara kolektif dapat dilimpahkan ke pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Dan para pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus bisa mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Informasi tambahan buat pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP wajib didampingi orang tua/wali/guru.
Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:
– Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
– Kemudian, pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
– Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
– Data akan langsung diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
– Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
– Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
– Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
– Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
– Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:
– Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
– Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Demikianlah informasi singkat tentang daftar siswa penerima PIP yang bisa Anda cek nama siswa SD,SMP SMA/SMK penerima dana PIP melalui link resmi Kemendikbud, yang dicairkan Oktober 2021 melalui 2 bank milik negara, BRI dan BNI. Semoga bermanfaat.