in ,

apb.kemdikbud.go.id: Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Cair, Meski Anda Tak Punya Rekening di Bank Penyalur

Fajar.Ikhtisar.net_Jangan cemas jika Anda tak punya rekening di bank penyalur, karena bantuan Rp1 juta bisa cair, cukup login apb.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NIK KTP Anda.

Sebagaimana diketahui, proses pengungkit bantuan Rp1 Juta diperpanjang hingga 25 November 2020. Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan rupanya proses pengungkit data program ini.

Jika pelaku budaya tidak Memiliki Rekening BRI / BNI / Bank Mandiri atau bank yang terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan Rp1 Juta, di antaranya:

– Identitas diri KTP

– Kartu Keluarga

– NPWP bagi yang sudah memiliki

– Menunjukan soft copy SK yang dapat diunduh pada saat pelaku budaya aktif di kantor bank
Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp1 Juta (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima pada laman dasbor apb.kemdikbud.go.id).

Untuk diketahui bersama, program Perpanjangan ini dilakukan lantaran masih banyaknya Pelaku Budaya yang belum melakukan cek NIK KTP, memasukkan akun maupun merevisi dokumen dan karya.

Karena itu waktu penyempurnaan data diperpanjang hingga 25 November 2020. Segera cek NIK anda untuk dapat memasukkan akun di APB tahap II ini.

Bagi yang sudah mencatat akun revisi dokumen / karya anda. Dan bagi yang sudah selesai mendaftar / merevisi, mohon ditunggu info pencairan dana yang sudah dimulai sejak 9 November 2020 dan akan secara berkala, demikian informasi yang dilansir Ringtimesbali.com dari instagram @bina_budaya, Selasa 17 November 2020.

Untuk diketahui, Program yang memberikan layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak pandemi.

Kemdikbud mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Tersedia dana bantuan Rp1 Juta yang diharapkan bisa membantu para pelaku budaya dalam mengatasi dampak ekonominya akibat Covid-19.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang mencapai puluhan ribu.

Pendataan Periode 2 menggambar mulai 06 Agustus 2020 dan tanggal 15 November kemarin hari terakhir pendataan.

Untuk melakukan proses pengungkit dan unggah karya Anda berikut caranya:

– Buat akun di situs apb.kemdikbud.go.id

– Cek NIK KTP (bagi pendaftar di tahap 11)

– Apabila telah tercatat Anda dapat melengkapi dokumen dan mengunggah hasil karya Anda melalui dashboard.

Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:

– File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berkelanjutan;

– File foto digital NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

– File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang acak Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

– Bukti Karya Pelaku Budaya; menampilkan diri / wajah seni pertunjukan; dan;

– File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi / bukti transfer masuk).

Proses Verifikasi Karya dan Dokumen akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2020 hingga 30 November 2020. Penarikan Data Calon Penerima: 01 – 30 November 2020, Pencairan Dana Bantuan Rp1 Juta: 05 November 2020 – 14 Desember 2020 (Pelaku Budaya bisa mengambil dana ke Bank yang sudah dipilih), Perbaikan Data Retur Bank: 10 November 2020 – 10 Desember 2020.

Tahap pengambilan dana bantuan Rp1 Juta dapat pelaku budaya lakukan setelah pemberitahuan pencairan yang akan diinformasikan secara berkala pada laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id atau Akun Instagram @bina_budaya atau @budaya_saya atau Informasi pemberitahuan melalui SMS / Aplikasi Whatsapp pada nomor telepon seluler pelaku budaya.

Demikianlah informasi singkat dari Admin seputar apb.kemdikbud.go.id: Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Cair, Meski Anda Tak Punya Rekening di Bank Penyalur. Semoga bermanfaat.

SIMAK JUGA

AWAS!! Menerima PKH padahal MAMPU, Kena Sanksi Penjara 5 Tahun atau Denda Rp.50 juta

Hore ??? Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Dari Januari hingga Juni 2021 Disetujui Oleh Presiden Jokowi