in ,

Alhamdulillah! Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Akan Ditransfer Lagi, Buruan Siapkan E-KTP 

Fajar.ikhtisar.net – Kabar gembira dimana bantuan uang tunai dari pemerintah sebesar Rp 900 ribu hingga 3 juta akan ditransfer lagi, tinggal buruan siapkan E-KTP.

Seperti yang kita ketahui bahwa wabah pandemi virus Covid-19 dampaknya terasa bagi semua masyarakat.

Agar bisa meringankan beban masyarakat, pemerintah masih terus menyalurkan bantuan hingga bulan November 2021 ini.

Di samping bantuan uang tunai, masyarakat masih bisa mendapatkan beberapa bantuan lain di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Di antaranya adalah uang tunai Rp 900 ribu sampai  3 juta dari pemerintah.

Sebaga info, bantuan Rp 900 ribu hingga 3 juta merupakan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pencairan bansos PKH di bulan ini merupakan tahap yang ke-4.

Bansos PKH hanya akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Untuk besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan adalah;

Program Keluarga Harapan (PKH)

– Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

– Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

– Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

– Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

– Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

– Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

– Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

– Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

– Masukkan nama sesuai KTP;

– Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

– Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;

– Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Penyaluran Bansos

– Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

– Tahap 2 : April, Mei, Juni

– Tahap 3 : Juli, Agustus, September

– Tahap 4 : Oktober, November, Desember.

Demikianlah informasi singkat tentang Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta

SIMAK JUGA

Buruan Hubungi Nomor WA Ini, Akan Langsung Dibeli Rp20 Juta Jika Punya Uang 75 Ribu dengan Nomor Seri Seperti Ini

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id, Cair Akhir Bulan November 2021