Fajar.Ikhtisar.net_Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai), dengan dana masing-masing senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Penyaluran Bansos ini akan dilaksanakan hingga tahun 2021.
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak perekonomian masyarakat Indonesia terganggu. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan program Bansos Tunai Rp300 ribu bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menyampaikan bahwa Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu ini, bisa menjaga stabilitas ekonomi yang lebih baik, bagi masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.
“Bansos yang menyasar puluhan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia ini, sangat efektif menggerakkan roda perekonomian. Bantuan Sosial Tunai (BST) contohnya, dinilai efektif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi krisis yang timbul akibat Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” kata Mensos Juliari.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu, berikut syaratnya.
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valin maka bansos tunai akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Berikut ini situs untuk mengecek nama penerima Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu, diantaranya.
1. https://cekbansos.siks.kemensos.go.id
2. Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat diunduh melalui Playstore
Bagi Anda yang akan mencairkan dana Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu, berikut cara mencairkannya.
1. Pastikan tidak terdaftar dalam program bansos pemerintah lainnya
2. Mengecek apakah nama Anda telah terdaftar sebagai penerima Bansos Tunai melalui RT/RW setempat
3. Jika belum terdaftar, penerima bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melampirkan fotocopy KTP dan berikan kepada pemerintah desa setempat. Pihak desa akan menyerahkan dokumen tersebut kepada bank milik negara yang terkait dengan program
4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda, (apabila memilih transfer).
Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu ini, dapat diambil dengan menghubungi pemerintah desa terkait, bisa diambil dengan cara non tunai yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima (melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), dan dapat diambil melalui Kantor Pos (bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank).***