Ada di Lapas yang Sama Meski Kasusnya Berbeda, Begini Kabar Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir, Dapat Kabar Gembira di Hari Raya Idul Fitri

8

 Pada 19 Januari 2011 lalu Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Abu Bakar Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Oleh karenanya, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut sebagian besar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.

Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik.

Dua nama itu yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.

Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.

Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi.

Atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.

Sedangkan Baasyir, akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.

Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa remisi khusus untuk warga binaan ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan Undang-undang yang telah diatur.

Syarat-syaranya yakni, narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya, Minggu (24/5/2020).

Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur (Dok. Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur)

Menurutnya, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.

“Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman,” tegasnya.

Sehubungan dengan pandemi covid-19 layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti dengan layanan kunjungan online (video-call).

JUMLAH WBP PENERIMA REMISI : 588 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS IDUL FITRI Tahun 2020:

– 15 HARI = 6 ORANG
– 1 BULAN = 414 ORANG
– 1 BULAN 15 HARI = 137 ORANG
– 2 BULAN = 31 ORANG
– JUMLAH TOTAL REMISI = 588 ORANG

– RK – I = 570 ORANG
– RK- II = 18 ORANG
– TOTAL = 588 ORANG

WBP yang mendapat RK-II (yang langsung bebas) a.n. IRWAN BIN ILYAS

WBP a.n Gayus Tambunan = 2 bulan
WBP a.n Abu Bakar Ba’asyir = 1 bulan 15 hari

WBP YANG TIDAK MENDAPATKAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2020 = 247 ORANG

Sumber : Tribunnews.com

Apa pendapatmu?

Promot Content

Simak Juga
close