7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!

 Pelanggaran lalu lintas tak hanya seperti menerobos jalur atau lampu merah saja, tetapi juga penggunaan pelat nomor yang tidak sesaui dengan ketentuan.

Nah, bagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut akan dilakukan penindakan.

Melansir dari Kompas.com, polisi sedang gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak atau kurungan dua bulan,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Halaman: 1 2

Promot Content

Simak Juga
Komentar
Sedang muat komentar
close